DDTC Ungkap 5 Titik Kebocoran Penerimaan Pajak

Ilustrasi pajak--FOTO ANTARA
’’Indonesia bisa kehilangan potensi antara Rp23 triliun sampai Rp28,6 triliun dari potensi PPh,” tambah Darussalam.
Keempat, kompetisi perpajakan antarnegara yang memicu pemberian insentif pajak dan penurunan tarif pajak. Belanja perpajakan Indonesia dalam APBN 2025 diperkirakan mencapai Rp530,3 triliun.
’’Jangan sampai belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun ini tidak diimbangin dengan narasi, sehingga masyarakat tidak tahu bahkan tidak merasakan secara langsung manfaat belanja perpajakan,” jelas Darussalam.
Kelima, beban pajak yang tidak dilaporkan atau dibayarkan akibat ketidakpatuhan, korupsi, lemahnya penegakan hukum, dan administrasi pajak.
’’Menurut saya, hal ini menjadi problem terkait dengan sistem perpajakan di Indonesia yang seharusnya menjadi tanggung jawab kita untuk menyelesaikan bersama-sama,” ungkap Darussalam.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak semester I-2025 mencapai Rp831,26 triliun atau 38% dari target APBN 2025, tetapi mengalami kontraksi 7% dibanding periode yang sama tahun lalu. (beritasatu.com/c1)