Kejari Dalami Korupsi Retribusi Pasar

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama-FOTO LEO DAMPIARI -
“Kasus lama itu jelas merugikan daerah. Dari Gudang Lelang seharusnya masuk sekitar Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Kalau setoran bocor, otomatis pembangunan kota ikut terganggu,” katanya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, Pemkot berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di Pasar Gudang Lelang. Namun, pembentukan UPT baru bisa dilakukan setelah proses hukum terkait dugaan korupsi retribusi selesai.
“UPT tetap akan dibentuk, tapi kami menunggu putusan pengadilan dulu. Tujuannya agar pengelolaan pasar kedepan bisa lebih transparan dan akuntabel,” jelas Erwin.
Diketahui, kontrak pengelolaan Pasar Gudang Lelang dengan pihak ketiga berlaku hingga tahun 2026. Setelah kontrak berakhir, pengelolaan pasar otomatis akan diambil alih Pemkot Bandar Lampung. (leo/c1/yud)