Pelaku Nekat Curi Amplifier di Musala Ponpes

DIRINGKUS: Polres Pringsewu ringkus pencurian amplifier di Ponpes Al Barokah. -FOTO IST-
BLAMBANGANUMPU – Polres Waykanan kembali meringkus seorang pria berinisial RS (30) warga Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan.
RS diduga sebagai pelaku pencurian amplifier di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Barokah, Kampung Bumibaru, Blambanganumpu, Minggu (24/8).
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili menjelaskan, peristiwa pencurian itu berawal pada Selasa (17/10) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pihak ponpes kehilangan mesin pemotong rumput yang disimpan di gudang.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (24/10) pukul 04.30 WIB, seorang santri bernama Abdul mendapati amplifier di musala ponpes sudah hilang saat hendak mengumandangkan azan subuh.
Setelah melaksanakan salat, Abdul melaporkan kejadian itu kepada saksi M. Rachmadhoni.
Saksi lalu memeriksa rekaman CCTV ponpes, dan terlihat dua orang pria masuk ke area pondok dan mengambil amplifier. Akibat pencurian tersebut, ponpes mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Korban, Bahrudin kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Wayanan.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. RS pun berhasil diringkus di Kampung Tanjungraja Sakti tanpa perlawanan.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Tanjung Raja Sakti,” ujar AKP Sigit Barazili.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Waykanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)