Sekretaris DPRD Lamsel Dicopot, Bupati Egi: Penyegaran Birokrasi

Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan --
LAMPUNG SELATAN - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mencopot Lulu Tantri Elvandari dari jabatan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD setempat.
Lengsernya jabatan itu, mengacu surat perintah pelaksana tugas nomor: 800.1.11.1/366/V.05/2025, ditandatangani Bupati Radityo Egi Pratama, tertanggal 21 Agustus 2025 atau per hari Kamis ini.
Terbilang mendadak, karena Luluk Tantri Elvandari baru menduduki kursi Plt Sekwan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu alias baru sekitar 5 bulan menjabat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto menyatakan, rotasi pegawai yang menempati sebuah jabatan merupakan hal yang lumrah.
"Hanya penyegaran di struktur organisasi, ini hal yang biasa di dunia pemerintahan," ungkap Sekda, Kamis (21/8/2025).
BACA JUGA:Bayi Meninggal usai Operasi, RSUDAM Disorot
Kini, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Kabupaten Lampung Selatan, Achmad Herry didapuk menjadi Plt Sekwan alias merangkap jabatan.
Seolah menepis isu liar terkait pergantian mendadak itu, Supriyanto menegaskan jika Sekwan sebelumnya telah bekerja dengan baik.
"Sudah bagus selama ini dalam menjalankan tugas-tugas Setwan. Kedepannya, tentu kita harapkan yang lebih baik lagi," pinta Sekda.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Radityo Egi Pratama menjelaskan, tidak ada hal yang khusus dalam pergantian jabatan Plt Sekretaris DPRD.
BACA JUGA: Fantastis! Anggaran Gaji dan Tunjangan DPR Bisa Tembus Rp1,73 T
"Penyegaran birokrasi mas," balas Bupati Egi.
Disoal mengenai penunjukan Achmad Herry mengisi jabatan Plt Sekwan, apakah dikhususkan menjadi penyambung komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Bupati Egi menjawab, "Nanti dilihat kinerjanya."