RAHMAT MIRZANI

Curi Motor Karyawan RM, Lalu Dijual Rp1,4 Juta

BANDARLAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung, berhasil menangkap seorang pria paro baya yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Yakni DA (59), warga Gg. Masjid, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan TkB.

DA ditangkap Unit Reskrim Polsek TkB di tempat pelariannya yang berada di Desa Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (26/10) dini hari. 

DA diketahui beraksi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 04.30 WIB di depan sebuah rumah makan yang tak jauh dari kediamannya. 

Kapolsekta TkB Kompol Mujiono mengatakan, tersangka menggasak sepeda motor merek Yamaha Jupiter BE 2352 ACM. Motor tersebut merupakan milik dari seorang karyawan yang bekerja di Rumah Makan (RM) Embun Pagi, Jl. Imam Bonjol. 

"Ya. Tersangka kita amankan di rumah kontrakannya wilayah Pringsewu," katanya. 

Mujiono menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Proses itu dilanjutkannya dibantu dengan adanya rekaman CCTV dan memeriksa beberapa saksi. 

’’Hasil rekaman CCTV yang ada di rumah makan memperlihatkan aktivitas tersangka sewaktu mengambil sepeda motor milik korban," ujar Mujiono. 

Mujiono melanjutkan bahwa tersangka mulanya hendak mencuri uang dari dalam laci penyimpanan meja kasir. 

 

Namun, tersangka mendapati sebuah kunci motor dan langsung mengurungkan niat pertamanya dengan mengambil kunci tersebut. 

Satu sepeda motor yang terparkir pun dibawanya kabur bermodalkan kunci yang telah diambilnya tadi. 

Mujiono menerangkan bahwa gang tempat tersangka tinggal berada bersebelahan dengan lokasi rumah makan. 

Sementara tersangka selalu rutin keluar saat dini hari untuk pergi ke Pasar Bambu Kuning setiap harinya. 

"Jadi memang biasanya tiap subuh tersangka ini keluar rumah dan pergi ke Pasar Bambu kuning," lanjut Mujiono. 

Mujiono menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan bahwa motor curian tersebut telah dijual kepada seseorang di Pringsewu seharga Rp1,4 juta. 

Karena itu, kata Mujiono, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Polres Pringsewu demi mencari keberadaan motor tersebut. 

’’Kami masih terus mendalami keterangan tersangka. Juga berkoordinasi dengan Polres Pringsewu untuk mencari sepeda motor yang dijual oleh tersangka" ungkap Mujiono. 

Atas perbuatannya, kata Mujiono, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rif/c1/ful)

 

Tag
Share