KPK Akan Koordinasi dengan Bareskrim Soal Kasus TPPU Setya Novanto

Setya Novanto bebas bersyarat, KPK dan Bareskrim tetap membahas kasus dugaan TPPU terkait proyek E-KTP.-FOTO DISWAY -
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut komunikasi ini dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk memastikan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangani kasus dugaan TPPU Setya Novanto sejak 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus. Kasus ini masih berkaitan dengan mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang sebelumnya ditangani KPK.
“Koordinasi ini penting, karena penanganannya berada di Bareskrim,” jelas Asep.
Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025). Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa Setnov yang semula divonis 15 tahun penjara, mendapat keringanan hukuman setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025.
Dengan putusan tersebut, hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Setnov diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp49 miliar yang telah dilunasi. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
“Karena dikabulkan PK, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya, maka beliau mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.
Meski bebas bersyarat, Setnov tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetor ke KPK, subsider 2 tahun penjara.
Meski kini sudah menghirup udara bebas bersyarat, proses hukum terhadap dugaan TPPU Setya Novanto masih terus berjalan melalui koordinasi KPK dan Bareskrim. (disway/c1/abd)