DPRD Sepakat Ajak Pihak Ketiga Bangun Daerah

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mengoptimalkan pendapatan dari sektor sumbangan pihak ketiga kepada daerah (SP3D).
Dalam perancangan APBD 2025 dan 2026, Pemprov Lampung menganggarkan penerimaan dari SP3D sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, berlandaskan Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2014 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Munir Abdul Haris menyatakan SP3D merupakan hal yang diperbolehkan secara aturan dan hukum. Menurutnya, partisipasi pihak ketiga –baik individu, lembaga, maupun antarnegara– adalah wajar selama tidak mengikat atau memengaruhi kebijakan pemerintah.
“Partisipasi itu memang diperbolehkan dan tidak boleh mengikat atau memengaruhi kebijakan daerah,” ujar Munir.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang secara sukarela memberikan dukungan atau sumbangan untuk pembangunan daerah, hal itu seharusnya tidak ditolak.
Munir juga menegaskan bahwa pendapatan pemerintah daerah dapat berasal dari berbagai sumber, tidak hanya pajak dan retribusi, termasuk sumbangan sukarela.
“SP3D adalah sumbangan yang diperbolehkan secara aturan dan ketentuan hukum,” tutupnya.
Ditegaskannya, sudah seyogianya perusahaan perusahaan atau pihak ketiga yang ada di Lampung untuk sama sama membangun daerah.
Dia juga memberikan atensi kepada Pemprov agar jangan sampai terjadi kebocoran dalam pengelolaan SP3D ini.
Di mana, jika memang sudah dimasukkan dalam proyeksi pendapatan daerah, maka sudah tercatat dalam struktur APBD. Artinya, ada pertanggung jawaban baik setiap triwulan sampai akhir tahun. (pip/c1/abd)