Rokok Ilegal Masih Marak di Lampung, Kinerja Bea Cukai dan APH Dipertanyakan

-GRAFIS/EDWIN RADAR LAMPUNG-

Awalnya, ada pihak yang bisa dibilang sales mendatangi warung-warung untuk menjual rokok tersebut. Selanjutnya, hubungan antara warung dan sales itu melalui ponsel jika stok habis. 

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang pemilik warung yang berada di daerah Waydadi, Bandarlampung.

’’Biasanya kalau kita pemilik warung ini sudah ada kontak orang yang biasa memasarkan rokok ilegal tersebut. Jadi kita tinggal pesan dan mereka antarkan langsung pakai motor. Tetapi ada juga yang mengantarkan pakai mobil,” katanya saat disambangi, Jumat (8/8) lalu.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang dijual tersebut harganya jauh lebih murah. Yakni mulai Rp100.000 hingga Rp170.000 per slop. 

Dalam satu slop biasanya berisi 10 bungkus dan dalam satu bungkus berisi 20 batang. Per bungkusnya mulai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. 

’’Kalau untuk harga sendiri bervariasi. Seperti Rokok Nayan itu Rp140.000 satu slop, Mami Cantik 145.000, Mami Baru 155.000, dan Pacar Baru 150.000. Untuk isinya ada yang 10 ada yang 12 bungkus per slop,” bebernya. (pip/c1/abd)

Tag
Share