AS Tekan Tarif Impor 19% untuk Kopi

Ilustrasi biji kopi.--FOTO ANTARA

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) meneken kebijakan tarif sebesar 19% untuk impor komoditas kopi dari Indonesia. Lantas, bagaimana nasib produsen kopi Tanah Air dengan adanya kenaikan tarif impor?

Wakil Ketua Umum III Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Pranoto Soenarto mengatakan bahwa kebijakan ini dapat memberatkan AS dibandingkan Indonesia. Sebab sebagai negara bukan produsen kopi, AS bergantung pada impor kopi dari negara-negara mitra, termasuk Indonesia.

 

"Pada dasarnya juga ada anggota TPN-nya tim representatif AS yang menulis surat kepada Donald Trump untuk tidak memasukkan kopi sebagai komoditas yang dikenakan tarif. Semoga ada hasilnya. Karena memang itulah satu-satunya komoditas yang tidak kena pajak," ucap Pranoto, Rabu (13/8).

 

Pranoto optimistis kualitas kopi Indonesia memiliki tempat di hati para konsumen kopi AS. Salah satunya adalah kopi arabika asal Sumatera yang menjadi bahan pokok roaster kopi di AS. Sehingga, meskipun kopi dikenakan tarif impor 19%, para pengusaha kopi di AS akan tetap rela membayar pajak tersebut.

 

"(Surat) ini sudah dikirim 3 minggu lalu. Jadi, kita harap segera ada pengumuman mengenai hal itu. Karena produksi komoditas ini tidak ada di Amerika Serikat, sehingga mereka juga seharusnya tidak mengenakan tarif," tegas Pranoto.

 

"WTO sebenarnya mengatur di mana negara yang tidak menghasilkan sesuatu seharusnya memberikan tarif nol untuk produk-produk tertentu ke negara tersebut," ungkap Pranoto.

 

Diketahui, pengenaan tarif 19% untuk produk Indonesia yang masuk ke AS sudah berlaku sejak 7 Agustus lalu. Tarif tersebut termasuk menyambar komoditas kopi yang volume ekspornya mencapai 16,3 ribu ton atau 16% dari total ekspor RI senilai USD307,4 juta. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share