Aturan Efisiensi Belanja Negara Diterbitkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati--FOTO BERITASATU.COM/ADDIN ANUGRAH SIWI
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Aturan ini diteken untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa efisiensi belanja dalam APBN terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga dan efisiensi transfer ke daerah (TKD).
"Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK tersebut, dikutip Kamis (7/8).
Peraturan ini menyebutkan, identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja dilakukan melalui identifikasi jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana. Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal terdiri atas alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; serta percetakan dan suvenir.
Item belanja selanjutnya yaitu sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; serta infrastruktur. Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja tersebut berdasarkan arahan presiden.
Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana dilakukan dengan ketentuan besaran efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga tidak berubah. Memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan belanja pegawai, penyelenggaraan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, serta pelaksanaan pelayanan publik.
Efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja dan menghindari adanya pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara yang telah bekerja pada kementerian/Lembaga. Kecuali karena berakhirnya perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi pegawai non-aparatur sipil negara yang bersangkutan. Peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025. (beritasatu.com/c1)