Gagal Sidak, DPRD Lamteng Panggil PB Swalayan dan Ritel Lain

Ketua Komisi II DPRD Lamteng Fian Febriano--FOTO ISTIMEWA
LAMTENG - Komisi II DPRD Lampung Tengah sempat ramai dikabarkan bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PB Swalayan, Kamis (31/7). Sidak dilakukan sebagai langkah tegas mengawasi praktik usaha di daerah tersebut.
Namun, wacana tersebut urung dilakukan. Saat dikonfirmasi, komisi II memilih memanggil pihak pengelola ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait.
Ketua Komisi II DPRD Lamteng Fian Febriano menyebut, sidak ditunda karena Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan telah lebih dahulu melakukan inspeksi ke PB Swalayan beberapa hari sebelumnya.
’’Kami kirim undangan kepada mereka untuk hadir pekan depan dalam RDP, tepatnya Selasa (5/8),” ujar Fian.
Rencananya dalam RDP, kata Fian, komisi II tak hanya mengundang PB Swalayan. ’’Kita juga undang pengelola Indomaret; Alfamart; Dispenda; serta Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan,’’ ujarnya.
Tujuannya, kata Fian, agar semua pengelola toko ritel dan swalayan duduk bersama membahas perda serta hak dan kewajiban mereka.
Fian menegaskan bahwa dalam RDP tersebut semua pihak wajib menandatangani komitmen mematuhi aturan yang berlaku. ’’Jika keberatan, silakan angkat kaki dari Lamteng,” tegasnya.