Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022, Dua Pengurus KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka

Dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah ditetapkan tersangka oleh kejari. - FOTO ARI SURYANTO/RADAR LAMPUNG -
BACA JUGA: Usulan Pilkada Tak Langsung Mengemuka, Parpol Simulasi Kaji Skenario
Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah memanipulasi pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah tahun 2022.
"Kedua tersangka memiliki peran vital dalam proses pencairan. Pencairan dana hibah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa spesimen tanda tangan dari keduanya," ungkap Median.
"Mereka memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana, baik untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun hibah yang diberikan," sambung Median.
Saat ini, kedua tersangka masih mengklaim bahwa dana telah digunakan sebagaimana mestinya. Namun, kejaksaan menyatakan bahwa hal itu akan dibuktikan di persidangan.
“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. (sur/c1/abd)