DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data dalam Kesepakatan AS

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara terkait isu pertukaran data pribadi Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dalam konteks kesepakatan dagang mengenai tarif impor.
Puan menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kesepakatan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (24/7/2025).
Terlebih, informasi mengenai pertukaran data ini pertama kali diketahui dari situs resmi Gedung Putih melalui pernyataan berjudul “Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.”
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” kata Puan.
Ia berharap jika kesepakatan yang dimaksud memang seperti yang tercantum dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih, maka pemerintah wajib memastikan keamanan data masyarakat Indonesia.
“Dan bagaimana dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” pungkasnya. (disway/c1/yud)

Tag
Share