Tiga Produsen Diduga Oplos Beras Premium

KONFERENSI PERS: Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen diduga oplos lima merek beras premium.--FOTO MUHAMMAD FARHAN/BERITASATU.COM

Helfi mengungkap, penyidik telah merencanakan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari perusahaan produsen beras yang memasarkan produk bermerek, namun tak memenuhi ketentuan mutu dan takaran.

 

"Rencana tindak lanjut dari Satgas Pangan selaku penyidik, yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korporasi dalam hal ini produsen beras yang memproduksi merek tersebut tidak sesuai dengan standar mutu," jelas Helfi.

 

Tak berhenti pada pemeriksaan saksi. Satgas Pangan juga akan menggelar ekspose (gelar perkara) untuk menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara beras oplosan ini. Dari proses ini, penyidik berencana memperluas pengembangan perkara ke merek-merek lain yang juga berpotensi menyalahi standar.

 

Polri, kata Helfi, akan melakukan tracing asset. Yakni pelacakan harta yang diduga berasal dari tindak pidana pangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa keuntungan dari praktik kecurangan dapat ditarik kembali sebagai bagian dari penegakan hukum.

 

"Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Selanjutnya melakukan tracing aset atas hasil kejahatan tindak pidana asal," kata Helfi.

 

Pengungkapan modus oplosan beras ini menjadi peringatan serius atas praktik kecurangan yang semakin canggih dan terencana. Dari penggunaan mesin otomatis hingga manipulasi kemasan, oknum pengusaha telah menunjukkan niat jahat dalam merusak kepercayaan konsumen dan pasar pangan nasional.

 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan beras oplosan dan penyimpangan harga jualnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

 

"Kejaksaan juga melalui Tim Satgasus P3TPK pada gedung bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standard nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (24/7).

Tag
Share