Nanda-Anton Dilantik pada Agustus

RADAR - BACA KORAN--
BANDARLAMPUNG - Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, berkemungkinan dilantik pada Agustus 2025. Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Binarti Bintang, Kamis (24/7).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sendiri, menurutnya, telah mengantarkan usulan pelantikannya langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 18 Juli 2025 lalu. ’’Saat ini lagi diproses di Kemendagri," ujarnya.
Proses pengusulan tersebut di Kemendagri, lanjutnya, cukup memakan waktu. ’’Prosesnya kalau normalnya pemberhentian itu dua minggu, setelah pemberhentian baru ada penerbitan SK pengangkatan," ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) bisa dilakukan pada pertengahan atau akhir Agustus 2025. "Bisa akhir atau pertengahan bulan depan (Agustus, Red). Kalau akhir bulan ini tidak mungkin karena proses harmonisasi lama," ungkapnya.
Lanjut Binarti, Nanda dan Antonius dijadwalkan dilantik Gubernur Lampung Rahmat Mirzani. ’’Insya Allah, Pak Gubernur yang akan melantik," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, tongkat kepemimpinan di Kabupaten Pesawaran segera berganti. Di mana, masa jabatan Bupati Dendi Ramadhona dan wakilnya S. Marzuki yang menjabat sejak 2021 lalu akan berakhir.
Ini setelah DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2025.
Paripurna ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pesawaran, pada Jum'at 4 Juli 2025 siang yang dihadiri oleh Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan resmi KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan nomor urut 02 Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai peraih suara terbanyak, dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.
Penetapan ini merupakan hasil PSU yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian selaku pimpinan rapat menyebut bahwa rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa pengesahan calon Bupati dan calon Walikota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur keputusan DPRD paling lambat 3 hari setelah Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang penetapan calon Bupati dan calon Walikota.
Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025.
Rancangan surat keputusan DPRD yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi dan disetujui oleh seluruh anggota fraksi DPRD.
Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Sementara, Ketua KPU Pesawaran Ferry Ikhsan menyampaikan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025.
Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD, sebagai dasar agenda rapat hari ini.
“Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” ujar Ferry. (*)