Indonesia Darurat Judi Online

Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).-FOTO ISTIMEWA -
JAKARTA - Praktik judi online (judol) terus meningkat di Indonesia. Judol melibatkan jutaan pengguna dan menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai kerugian finansial hingga masalah sosial. Lonjakan kasus ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk mengambil sejumlah langkah penanganan.
Upaya yang harus dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap situs atau aplikasi ilegal, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif, literasi digital, hingga dukungan psikologis bagi korban.
Langkah pencegahan Kemenkomdigi terkait judol, pertama sosialisasi dan edukasi bahaya judol. Salah satu upaya utama dari Kemenkomdigi dalam penanganan judol adalah melalui penyebaran edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai platform digital populer, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.
Melalui konten edukatif yang dikemas secara kreatif dan komunikatif, Kemenkomdigi mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi praktik judol.
Pesan-pesan tersebut tidak hanya memberikan informasi tentang dampak negatif judol, seperti kehilangan finansial, gangguan mental, dan rusaknya hubungan sosial. Tapi, juga mendorong partisipasi publik untuk ikut dan dalam menyebarkan kampanye ini.
Tak hanya melalui media sosial, Kemenkomdigi juga bekerja sama dengan berbagai komunitas, tokoh masyarakat, dan organisasi keagamaan. Langkah ini bertujuan agar pesan pencegahan menjangkau hingga ke akar rumput dan bisa diterima oleh berbagai lapisan masyarakat dengan latar belakang yang beragam.
Kedua, literasi digital dengan pendekatan langsung. Kemenkomdigi menyadari literasi digital menjadi kunci dalam mencegah maraknya judol. Karena itu, kementerian ini aktif memperkuat literasi digital melalui berbagai metode, baik secara daring (online) maupun luring (tatap muka).
Beberapa strategi yang diterapkan, meliputi melibatkan para ahli di bidang teknologi, hukum, dan pendidikan, menghadirkan pejabat tinggi negara dalam berbagai forum diskusi dan seminar, serta menyampaikan pesan antijudi online dalam upacara bendera di SMA dan SMK secara nasional.
Pendekatan langsung ini sangat penting karena menyasar generasi muda yang rentan menjadi target promosi situs judol. Dengan edukasi sejak dini, diharapkan siswa-siswi dapat memahami bahaya judol dan menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya.
Ketiga, edukasi melalui SMS blast. Sebagai bentuk pencegahan yang lebih luas, pemerintah melalui Kemenkomdigi juga bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk mengirimkan SMS blast berisi peringatan tentang bahaya judol. Program ini mulai digencarkan sejak Juni 2024, tepat setelah dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Judi Online (Satgas Judol) secara resmi oleh pemerintah.
Pesan singkat ini dikirim secara rutin ke seluruh pengguna ponsel aktif di Indonesia, termasuk mereka yang tidak memiliki akses internet reguler, tidak aktif di media sosial, serta berdomisili di wilayah terpencil.
Tujuan dari SMS blast adalah untuk memperluas jangkauan informasi sekaligus mengingatkan masyarakat secara langsung tentang risiko keterlibatan dalam praktik judol. Cara ini dianggap efektif karena menggunakan jalur komunikasi konvensional yang tetap relevan di berbagai kalangan usia dan wilayah.
Keempat, hotline stop judi online. Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap korban judi online dan upaya penegakan hukum, pemerintah menghadirkan Hotline Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. Layanan ini bersifat terbuka dan gratis serta memiliki dua fungsi utama konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang terjerat dalam kecanduan judi online dan sarana pelaporan bagi warga yang menemukan situs, aplikasi, atau bentuk promosi yang berkaitan dengan aktivitas judi daring.
Hotline ini dirancang agar mudah diakses oleh siapa saja yang membutuhkan bantuan, baik secara psikologis maupun hukum. Dengan menghubungi layanan ini, pengguna akan diarahkan ke tenaga profesional, termasuk konselor, psikolog, maupun petugas hukum yang siap memberikan bimbingan dan tindakan lanjutan.
Keberadaan hotline ini juga menjadi bentuk keseriusan Kemenkomdigi dalam melindungi masyarakat, serta mempercepat proses deteksi dan penanganan terhadap situs-situs atau jaringan promosi judi online yang masih aktif.
Upaya Kemenkomdigi dalam memberantas judol menandai langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang bersih dan sehat di Indonesia. Pendekatan yang diambil tidak hanya mengandalkan tindakan pemblokiran, tetapi juga mencakup edukasi, kampanye publik, literasi digital, serta fasilitas bantuan dan pelaporan. (beritasatu.com/c1/ful)