UU Baru Disepakati, Daftar 10 Daerah Baru di Indonesia

SETUJUI: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7) -FOTO IST -
JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara pada pembahasan tingkat pertama.
Seluruh RUU tersebut siap dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan pada tingkat selanjutnya. Selain itu, pembahasan 10 RUU ini juga mengakomodasi dinamika pemekaran wilayah dan pertambahan jumlah kecamatan.
Adapun 10 RUU tersebut meliputi RUU tentang Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo, RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, serta RUU tentang Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembahasan 10 RUU ini dilakukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949.
“Kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya. 10 kabupaten/kota ini masih menggunakan konstitusi UUDS 1950 dan UU RIS 1949,” kata Rifqi usai rapat kerja tingkat pertama di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) seperti dilansir Antara.
Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pemekaran wilayah, penambahan kecamatan, dan karakteristik daerah.
Rifqi mencontohkan Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, yang kini telah mengalami pemekaran menjadi lima daerah: Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kotamobagu.
“Di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba mengakomodasi kekhasan ciri setiap daerah untuk dijadikan karakter hukum di tingkat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Rifqi menambahkan bahwa norma terkait tapal batas wilayah akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan koordinat batas yang disepakati antardaerah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisasi sengketa perbatasan. (beritasatu/c1/yud)