Jumlah PHK Tembus 42.385 Orang

PHK MELONJAK: Kemenaker melaporkan jumlah pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2025 mencapai 42.385 orang.--FOTO FAJAR ILMAN/DISWAY.ID

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan jumlah pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah ini naik 32,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu sebanyak 32.064 pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa lonjakan angka PHK ini tak bisa dipisahkan dari berbagai faktor, termasuk kondisi industri yang sedang lesu, perubahan model bisnis perusahaan, hingga konflik internal hubungan industrial.

 

"PHK itu sendiri kan sudah saya sampaikan, penyebabnya macam-macam. Ada PHK itu karena memang industri-nya memang pasaran sedang turun, kemudian ada industri itu sendiri yang dia berubah model bisnisnya. Kemudian ada yang ada isu terkait dengan internal hubungan industrial, dan seterusnya," jelas Yassierli di komplek parlemen, Senayan, Selasa (22/7).

 

Menanggapi ini, Yassierli menyatakan bahwa Kemenaker tengah menyusun laporan yang lebih rinci terkait sebaran PHK berdasarkan sektor dan wilayah provinsi.

 

’’Kami sekarang dalam proses pelaporan yang lebih detail. Sudah mulai dilihat provinsi mana dan sektor mana yang terdampak. Datanya ada dan akan kami susulkan," jelas Yassierli.

 

Yassierli juga menambahkan bahwa saat ini laporan yang tersedia bersifat agregat nasional, namun pihaknya berkomitmen untuk segera mengungkap daftar 10 sektor dengan angka PHK tertinggi.

 

"Tapi sektornya agregat Indonesia ya, bukan per provinsi. Jadi sektor terbesarnya di sini, di sini, 10 terbesarnya apa, itu bisa kita susulkan," terangnya.

 

 

Tag
Share