Soal Kendaraan ODOL, Dishub Tutup Mata?

RADAR - BACA KORAN--

BANDARLAMPUNG – Kendaraan angkutan over dimension over loading (ODOL) di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) mulai Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, hingga Waykanan betul-betul menjadi momok. Karena selain menjadi salah satu penyebab utama kerusakan 26,41 kilometer dari total panjang Jalinsum ruas Bandarlampung hingga Waykanan 221,55 km, juga kecelakaan lalu lintas hingga merenggut banyak korban jiwa. Seperti diberitakan Radar Lampung Media Group (SKH Radar Lampung, Radar Lampung TV, Radarlampung.disway.id, Media Lampung, dan Medsos RLMG) dua hari terakhir. 

Ironisnya, baik Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) seolah ’’tutup mata”. BPJN selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang punya kewenangan atas kondisi Jalinsum tersebut mengaku untuk penindakan/penertiban terhadap kendaraan ODOL bukan kewenangannya.

’’BPJN Lampung dalam hal ini hanya memberikan sosialisasi dan laporan teknis terkait penyebab dan dampak kendaraan ODOL terhadap kondisi jalan serta ruas-ruas jalan yang terdampak kerusakan,” terang Kepala BPJN Lampung Susan Novelia, Rabu (23/7).

Sementara terkait hal ini, pihak Dishub Provinsi  Lampung belum memberikan penjelasan. Telepon Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo tidak diangkat. Beberapa konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pun belum direspons.

Memang di Provinsi Lampung hingga saat ini belum ada regulasi baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub) mengenai kendaraan ODOL. Sebelumnya, Pemprov Lampung sendiri baru sekadar mengeluarkan surat edaran (SE). Saat itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan SE Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Provinsi Lampung.

Dalam SE tersebut, kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan sesuai buku uji kendaraan. Khusus kendaraan pengangkut batubara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang diizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.

Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Selanjutnya, kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Kendaraan juga diminta untuk menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik dan harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang.

Sementara, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sendiri pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu, telah menerima kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kementerian PU menyampaikan keprihatinan atas kerusakan parah jalan nasional di Jalur Lintas Tengah. Khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Waykanan menuju Bandarlampung dan Pelabuhan Panjang, yang mengalami penurunan kualitas signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya akibat banyaknya truk batubara yang ODOL.

Mirza pun mengatakan kerusakan jalan tersebut menjadi tantangan besar. Apalagi di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat yang belum memungkinkan alokasi perbaikan secara besar-besaran.

Sebagai langkah konkret, tegasnya, Pemprov Lampung kini tengah mengkaji penyusunan Pergub yang akan membatasi operasional truk ODOL di jalur-jalur strategis untuk menjadi infrastruktur jalan tetap layak dan aman. Mirza juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang, khususnya di sektor batubara, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang mereka manfaatkan.

Sementara mengenai Pergub yang membatasi kendaraan ODOL sendiri, Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Yudhi Alfadri menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan di biro hukum. "Belum, bisa tanya ke Dishub," ujarnya saat ditemui di area Pemprov Lampung, Kamis, 17 Juli 2025 lalu.

Di bagikan lain, mengutip dari website dishub.lampungprov.go.id, Dishub Lampung menyatakan komitmen kuat dalam mendukung gerakan nasional menuju Indonesia Zero ODOL. Hal ini disampaikan dalam kegiatan bertema Kesiapan Operasi Menuju Indonesia Zero ODOL di Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip dan dihadiri para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum, pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Hidayat, paparkan Kesiapan Operasional Menuju Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading di Provinsi Lampung.  Hidayat menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, hingga kolaborasi antar lembaga. 

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi kebijakan Zero ODOL secara bertahap namun tegas. Kata Hidayat, kondisi kendaraan ODOL, terutama angkutan batubara yang telah memberikan dampak signifikan terhadap infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Lampung.  Di antaranya meningkatnya kerusakan jalan dan jembatan, risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta pencemaran udara di sekitar titik-titik stockpile. 

Tag
Share