Komisi II DPR Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi

USAI RAPAT: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong ditemui usai mengikuti rapat secara tertutup di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.-FOTO IST -

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Fokus pembahasan mencakup batas administrasi dan karakteristik wilayah di masing-masing daerah.
’’Kami bahas soal batas administrasi dan karakteristik wilayahnya. Jadi batas administrasi itu misalnya satu kabupaten jumlah kecamatannya berapa. Karena kabupatennya ikut berubah, nanti jumlah kecamatannya juga otomatis berubah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong usai rapat yang berlangsung secara tertutup di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Bahtra, pembahasan juga mencakup batas wilayah yang berbatasan dengan kabupaten lain, termasuk wilayah perairan atau pegunungan. Ia menegaskan, rapat panja kali ini tidak ada hal krusial karena hanya bersifat administratif.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian serius terhadap batas administrasi di 10 kabupaten/kota agar tidak menimbulkan perselisihan antarwilayah ke depan,” jelasnya.
Bahtra menambahkan, pembahasan RUU ini bertujuan menyesuaikan dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten/kota yang selama ini masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 di masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.
’’Ini hanya soal perubahan status hukum, dari undang-undang lama ke undang-undang baru,” tutupnya. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share