Curi Motor di Pringsewu Ditangkap di Jatim

DIRINGKUS: Polres Pringsewu menangkap pelaku curanmor ingga Jawa Timur. -FOTO IST-
SUKADANA - Warga Lampung Timur yang diduga mencuri sepeda motor di Pringsewu akhirnya berhasil di tangkap di Jawa Timur (Jatim).
AW (25) sempat buron dua pekan, ia pun dibekuk tim gabungan Polres Pringsewu bersama Polsek Ponggok, Polres Blitar, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), Jumat (17/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran lintas provinsi hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Blitar.
AW diduga mencuri motor Yamaha Vixion milik Turimansyah (30) warga Pekon Banyumas, Jumat (4/7)sekitar pukul 11.00 WIB.
Sepeda motor korban diparkir di dalam rumah yang kosong karena pemiliknya tengah bekerja di kebun. Motor tersebut baru diketahui hilang sekitar pukul 12.30 WIB oleh mertua korban.
Menurut Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasatreskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam keterangan tertulisnya akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
"Motif pelaku melakukan semua ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi online," jelasnya."Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku motor korban telah dijual secara COD seharga Rp2,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya," tambah AKP Johannes.
Kini AW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(sag/nca)