Penyaluran BSU Capai 85 Persen

KONPERS: Menaker Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer dan pejabat lainnya saat konferensi pres syarat batasan umur hingga good looking di lowongan kerja, Jakarta, Rabu (28/5).--FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

Seperti diketahui, BSU ini merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi. BSU tahun 2025 ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600 ribu. Setidaknya ada 17,3 juta pekerja yang menjadi sasaran penerima BSU 2025.

 

Adapun persyaratan penerima BSU tahun ini agak sedikit berbeda dari sebelumnya, khususnya mengenai syarat besaran gaji. Rinciannya, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

 

Selain itu, penerima BSU bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Bantuan ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Penyaluran BSU ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (jpc/c1)

 

Tag
Share