Pemungutan Pajak di E-Commerce Tak Akan Naikkan Harga Barang

Ilustrasi online shopping.--FOTO FREEPIK/LIFEFORSTOCK
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemberlakuan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform e-commerce terhadap para pedagang tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang di pasar digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pungutan baru, melainkan hanya penyesuaian mekanisme pemungutan yang sebelumnya sudah berjalan.
’’Ini bukan pajak baru, tidak akan menaikkan harga. Jadi platform kan sudah jelas harganya. Mereka sudah menghitung kewajiban perpajakan. Tanpa melalui pemungutan platform, mereka juga harus comply,” ujar Bimo di gedung DPR, Selasa (15/7).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain, dalam hal ini platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri. PMK ini telah ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.
Menurut Bimo, sebelumnya pedagang e-commerce sudah melaporkan dan membayar PPh Pasal 22 secara mandiri. Dengan PMK terbaru ini, tanggung jawab pemungutan dialihkan ke platform digital untuk mempermudah pengawasan serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring.
’’Kalau selama ini kan mereka lapor sendiri. Nah ini pemungutannya kita alihkan ke platform supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field antara yang di e-commerce sama yang di non e-commerce sehingga ada kesamaan,” jelasnya.
PMK 37/2025 mengatur bahwa pedagang wajib memberikan data kepada marketplace sebagai dasar pemungutan pajak. Adapun tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan sebesar 0,5% dan dapat bersifat final maupun tidak final, bergantung status perpajakan pedagang.