Pringsewu Resmi Tambah Dua Pekon Baru

DISAHKAN: DPRD Pringsewu saat mengesahkan perda dua pekon baru. -Foto IST -
PRINGSEWU - Dua pekon (desa) di Pringsewu resmi definitif. Yakni Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih.
Meski perda kedua pekon tersebut telah disahkan oleh DPRD Pringsewu, namun untuk kesempurnaannya masih akan berproses di Pemprov dalam hal ini Gubernur Lampung.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada gubernur guna mendapatkan nomor register, serta diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin penandatangan.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018," terangnya.
Pengesahan perda pemekaran pekon tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu pada Selasa (15 Juli 2025).
Dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan Wakil Ketua Bambang Kurniawan, Hermawan serta dihadiri Wakil Bupati Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta berbagai elemen masyarakat.
Pekon Sukamanah merupakan pemekaran dari induknya Pekon Bandungbaru, Kecamatan Adiluwih.
Kemudian Pekon Kresnomulyo Barat yang merupakan pemekaran dari Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa.
Pertimbangan awal dibentuknya kedua pekon baru tersebut menurut Bupati Riyanto Pamungkas didasari keinginan agar pembangunan pekon dapat lebih merata dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kualitas SDM dan mempercepat kesejahteraan masyarakat, terutama segi perekonomian.
“Kedua pekon persiapan tersebut dibentuk melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020. Setelah melalui berbagai kajian dan hasil verifikasi Tim Penataan dan Pembentukan Pekon, Pemkab Pringsewu memandang perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang pembentukan kedua pekon tersebut,” jelas Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas.
Beberapa hasil kajian dan verifikasi tersebut, diantaranya penetapan batas wilayah pekon sesuai kaidah kartografis telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Kemudian, Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat menerima anggaran operasional 30% dari APB-Pekon Kresnomulyo, sedangkan Pekon Persiapan Sukamanah sebesar 30% dari APB-Pekon Bandungbaru.
“Untuk struktur organisasi dan pengangkatan perangkat pekon telah dilaksanakan kedua pekon persiapan, begitu juga kantor dan balai pekon juga telah dibangun melalui swadaya masyarakat. Termasuk pendataan penduduk, potensi ekonomi, pertanahan, perekonomian, pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.(*)