Pemerintah Resmi Tarik Pajak E-Commerce

FOTO PIXABAY Ilustrasi e-commerce--

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini resmi menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pelaku usaha di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Senin (14/7).

Dalam dokumen resminya, Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional melalui kewajiban perpajakan.

BACA JUGA:Embung Ngudi Rukun Bakal Disulap Jadi Area Wisata

Selain itu, aturan ini juga mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan administrasi, serta efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

 

Berdasarkan Pasal 3, pemungut PPh dapat ditunjuk oleh menteri keuangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

 

Kriteria itu mencakup penyelenggara e-commerce (PMSE) menggunakan rekening escrow (rekening penampungan transaksi), memiliki volume transaksi di Indonesia yang melebihi batas tertentu dalam 12 bulan, dan memiliki jumlah pengakses atau traffic tinggi dalam periode yang sama.

 

PPh Pasal 22 akan dikenakan kepada pedagang dalam negeri dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Tarif pajak yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto sebagaimana tercantum dalam dokumen penagihan, dan tidak termasuk PPN maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kontribusi pajak dari sektor digital yang terus tumbuh pesat. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share