Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus di Bandar Lampung, Salah Satunya Mahasiswa PTN

Polresta Bandarlampung mengungkap komplotan curanmor asal Lampung Timur. Tiga pelaku dilumpuhkan, satu di antaranya mahasiswa PTN. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Tim Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Kabupaten Lampung Timur yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung. Tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308, Unit Ranmor Polresta, dan Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (13/7/2025), setelah melakukan patroli dan pengintaian terhadap pelaku yang telah diincar.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku yang mencoba melawan saat ditangkap. Ketiganya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki,” ujar Kombes Alfret, Senin (14/7/2025).
BACA JUGA:Bandarlampung Expo 2025 Hadirkan Hiburan Tematik Tiap Hari, Ratusan UMKM Meriahkan Pameran
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat pelaku yang sudah diamankan yaitu Beni Awaludin (21), Hasbi Halfi (20), Agus Darfani (21), dan Sman Nawawi (22). Sementara tiga lainnya—Veriko, Rosyid, dan IE—masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Hasbi Halfi merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung. Ia diduga telah terlibat dalam tujuh aksi pencurian dari sembilan lokasi berbeda.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya. Sman Nawawi bertugas menyimpan motor hasil curian, sedangkan Beni, Rosyid, Hasbi, dan IE bertugas merusak gerbang rumah serta kunci kontak sepeda motor korban. Veriko berperan sebagai pengintai, dan Agus menyiapkan kendaraan operasional untuk aksi hunting.
“Komplotan ini beraksi di sembilan lokasi, umumnya menyasar indekos yang minim pengamanan,” jelas Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor Honda Beat. Polisi masih memburu barang bukti lain, seperti senjata api, serta kunci leter T dan kunci L yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya, Aksi pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan terjadi di Jalan R.A. Basid, Kecamatan Tanjungsenang, tepatnya di dekat SMP Negeri 20 Bandarlampung, pada Minggu (13/7) pagi.
Korban diketahui bernama Mutiah, seorang ibu pedagang kue yang tinggal di Jalan Padat Karya, Kelurahan Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang.
Aksi tersebut terekam kamera pengintai closed circuin television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Terlihat, Mutiah sedang berada di sebuah warung bersama anaknya ketika didatangi dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Salah satu pelaku langsung turun dan mendekati motor korban, sementara satu pelaku lain datang dari arah berlawanan dan menodongkan senjata api ke arah kepala korban.