Penerima Bansos Ketahuan Judi Online Akan Disanksi, Cak Imin: Bisa Dicabut Total!
Menko PM Muhaimin Iskandar memberikan pernyataan soal sanksi bagi penerima bansos yang kedapatan berjudi online. -FOTO DISWAY -
JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi keras bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang ketahuan menggunakan dana bantuan untuk berjudi online (judol).
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menuturkan bahwa sanksi tersebut bisa berupa pengurangan nominal bantuan hingga penghentian total.
“Nanti bagi penerima bansos yang memakai bantuannya untuk judi online akan kita tindak. Mulai dari pengurangan nilai bantuan sampai pencabutan hak bansos,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik karena bansos sejatinya diberikan untuk membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan dasar, bukan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online yang jelas dilarang oleh hukum maupun agama.
Cak Imin pun mengingatkan para penerima bansos agar menggunakan bantuan yang disalurkan pemerintah dengan bijak. “Saya peringatkan, jangan main-main dengan bansos. Jangan dipakai buat judi online,” ujarnya.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan lebih dari 500 ribu rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk bermain judi online.
“Data itu baru dari satu bank saja. Setelah kita cocokkan NIK-nya, ternyata ada penerima bansos yang juga aktif berjudi online,” kata Ivan di Kompleks Parlemen, Kamis (10/7/2025).
Temuan PPATK juga mengindikasikan adanya penerima bansos yang terlibat tindak pidana lain, termasuk korupsi hingga pendanaan terorisme. Ivan menambahkan, lebih dari 100 rekening penerima bansos diduga digunakan untuk mendanai aksi teror.
Langkah tegas pemerintah ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyebut judi sebagai penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial dan bertentangan dengan ajaran Islam.
“Dalam syariat Islam, judi jelas diharamkan. Ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90,” ujarnya. Zainut mendukung rencana pencabutan bansos bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk berjudi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Cak Imin memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan Kementerian Sosial untuk mendalami temuan ini. Pemerintah juga berencana membuat daftar hitam bagi penerima bansos yang terlibat judi online agar ke depan tidak lagi menerima bantuan serupa. (disway/c1/abd)