Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengekspos penangkapan kawanan curanmor, Jumat (11/7). -FOTO POLDA LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandarlampung berhasil meringkus tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawalaut, Enggal.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel); TTS (44), warga Tanjungkarang Timur; dan TN. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan, 5 butir amunisi aktif, dua kunci letter T, dan satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan untuk aksi pencurian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibeli dari seseorang di Lampung Timur dengan harga Rp3 juta.
 “Senjata ini dibeli oleh pelaku AD dan saat ini masih kami kembangkan untuk menelusuri pemasoknya,” ujar Kombes Alfret, Jumat (11/7/2025).
Dalam komplotan ini, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang motor curian serta mengganti pelat nomor.
Menurut keterangan polisi, kawanan ini menyasar motor-motor matic, terutama Honda Beat, dan menjual hasil curian seharga Rp2 juta. Para pelaku menggunakan mobil sewaan untuk hunting target curian di wilayah perkotaan.
“Untuk sementara kami identifikasi dua lokasi kejadian, namun penyelidikan masih terus dikembangkan,” tambah Kombes Alfret.
Diketahui, AD merupakan residivis kasus pencurian modus pecah kaca, sementara TTS merupakan residivis kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sebelumnya juga Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap satu dari dua begal yang menyeret seorang bocah saat mempertahankan sepeda motornya.
Tersangka bernama Peri Suwanto (24), ditangkap di Desa Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, pada Jumat (13/6) dini hari. Sementara satu pelaku lainnya, Tobi Erlangga, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, mengatakan aksi begal tersebut terjadi di Jalan RA Basyid, Kelurahan Sinar Semendo, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
BACA JUGA:Istri Tewas Digorok Suami di Ciputat Timur, Polisi Tangkap Pelaku
Modus pelaku, lanjut Zaldy, dengan berpura-pura bertanya kepada korban mengenai keberadaan orang tuanya dan meminta diantarkan ke rumah. Pelaku lalu membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban.
Saat melintas di jalan sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan merampas sepeda motor tersebut. Korban sempat terseret ketika mencoba mempertahankan kendaraannya hingga mengalami luka lecet di tangan dan kaki.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah bernomor polisi A 6051 EN beserta STNK, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta pakaian milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Seorang bocah laki-laki bernama Ari Dwi Saputra (ADS), 10 tahun, menjadi korban pembegalan sepeda motor di wilayah Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, pada Sabtu (7/6) siang.
Tragisnya, Ari mengalami luka-luka di tangan dan kaki setelah terseret sejauh 15 meter di aspal saat berusaha mempertahankan motornya dari pembegal.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 10 detik yang beredar, terlihat dua pelaku mengenakan baju berwarna merah dan hitam. Mereka beraksi dengan mengendarai dua sepeda motor. Dalam tayangan itu, tampak Ari yang mengenakan pakaian berwarna hijau berusaha menahan motornya dari upaya pencurian, namun gagal dan akhirnya terseret.
Ayah korban, Eka Arfandi, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat sang anak hendak pergi ke rumah kerabat yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Namun di tengah jalan, Ari dihentikan dua orang pria tak dikenal dengan alasan mencari keberadaan ayahnya.
Karena tidak menaruh curiga, Ari pun menghentikan motornya. Salah satu pelaku langsung merampas kendaraan dan meminta korban ikut berboncengan. Ari kemudian dibawa ke lokasi sepi dan dipaksa turun dari sepeda motor.
 “Anak saya berusaha mempertahankan motornya, tapi akhirnya terseret sejauh 15 meter. Dia mengalami luka di kaki dan tangannya,” ungkap Eka.
Atas kejadian ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, lengkap dengan bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Mereka berharap pelaku segera ditangkap dan sepeda motor korban bisa ditemukan kembali.
Sebelumnya juga Satu dari dua pelaku curas inisial DF (18) warga Kampung Padanratu berhasil ditangkap petugas pada Kamis (24/4) sementara pelaku lainnya yakni MS kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban GO (43) warga Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah (Lamteng).
AKP Edi menjelaskan, kejadian terjadi pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di pinggir jalan Kampung Haduyangratu.
Saat itu, anak korban inisial GR (14) sedang mengendarai sepeda motor merk Honda BeAT warna hitam bernomor polisi BE 5822 FDM dan bertemu dengan dua orang tidak dikenal, yang awalnya meminta diantar ke kampung tersebut.
“Namun, ketika di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura hendak buang air kecil,” kata Kapolsek dalam keterangan resminya, Jumat (25/4). (dum/c1/abd)





Tag
Share