Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Bela Negara Pringsewu Tambah 2 Tersangka

UMUMKAN TERSANGKA: Kajari Pringsewu umumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Pringsewu Tahun Anggaran 2024-FOTO IST-
PRINGSEWU - Setelah kembali menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan TH dan ES sebagai tersangka pada Jumat (11/7).
Penetapan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
TH yang merupakan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Pringsewu, sedangkan ES merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00. Kemudian sempat diberikan waktu istirahat termasuk salat.
Selanjutnya pukul 14.00 dilakukan penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono didampingi kasi Pidsus Lutfi Fresly dan Kasi Intelejen I Kadek Dwi Ariatmaja dalam keterangan tertulisnya mengatakan para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1).
Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung.
Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," jelasnya.
Menyinggung dugaan kerugian Negara yang di timbulkan lanjut Kajari dalam tahap penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, menggunakan metode real cost diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik Kejari Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835 juta.(*)