Pemkot Metro Akan Naikkan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

NAIK: Diskes menyebut tarir retribusi layanan kesehatan di Metro mulai naik pada tahun 2024.-FOTO RURI S/RADAR LAMPUNG-

METRO - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Metro bakal merubah Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di Bumi Sai Wawai.

Perubahan tarif retribusi tersebut akan diterapkan pada awal Januari 2024 mendatang.

Kadiskes Kota Metro, Eko Hendro Saputro menerangkan, perubahan tarif pelayanan kesehatan tersebut akan diberlakukan menyusul sudah disahkannya perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Gegara Sampah, Lahan di Dekat Rusunawa Unila Terbakar

"Tarif kesehatan akan mengalami kenaikan. Nah perubahan tarif pelayanan kesehatan itu akan mulai pada 1 Januari 2024," ujarnya. Eko menerangkan, penetapan tarif retribusi tersebut dilakukan dengan dasar dari biaya penyediaan jasa yang bersangkutan. 

Dan juga pemberlakuan kenaikan tarif tersebut dilihat dari frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, dan atau jangka waktu pelayanan. "Jadi prinsip dan sasaran untuk penetapan tarif retribusi yang diberikan oleh BLUD itu ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai BLUD," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, besaran tarif retribusi tersebut mengalami kenaikan dari 12 sampai 15 persen. "Kenaikan tarif retribusi ini diberlakukan di Puskesmas Rawat Inap dan Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu (Pustu), serta tempat pelayanan kesehatan lainnya yang serupa. Utamanya yang dimiliki ataupun yang dikelola oleh pemerintah daerah," terangnya.

BACA JUGA:Diresmikan Pj. Bupati, PPNI Pringsewu Resmi Miliki Gedung Sekretariat Sendiri

Ia menuturkan, dalam tiga tahun, kenaikan tarif retribusi tersebut akan ditinjau kembali. Pelayanan kesehatan yang akan mengalami kenaikan tarif antara lain Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap pada Puskesmas, dan tindakan non bedah pada Puskesmas, serta pelayanan rawat jalan pada Puskesmas.

Kemudian, pelayanan Penunjang Medis, pelayanan Rawat Jalan dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Ibu Hamil (Bumil), serta pelayanan Tindakan Medik Gigi.

Kemudian, pemberlakuan kenaikan tarif retribusi tersebut juga dikenakan pada pelayanan telemedicine. 

BACA JUGA:PLN Terapkan Masa Siaga Kelistrikan Nasional

"Telemedicine ini pelayanan kesehatan yang berbasis dengan teknologi tanpa bertatap muka. Misalkan seperti konsultasi kesehatan, diagnostik, ataupun tata laksana perawatan pasien," ungkapnya. 

Eko menuturkan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan pada sejumlah faskes ini tidak terlalu berdampak pada masyarakat Kota Metro. Sebab, perubahan tarif tersebut telah tercover dengan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Tag
Share