DPRD Tuba Nilai Ukur Ulang Lahan SGC Langkah Tepat

Ketua DPRD Tulangbawang Aliasan-FOTO IST -

Minta Penuhi Aturan Berikan 20 Persen Lahan ke Masyarakat

TULANGBAWANG - DPRD Tulangbawang mendukung penuh langkah pemerintah yang direncanakan melakukan pengukuran ulang hak guna usaha (HGU) lahan PT Sugar Group Companies (SGC). 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Tuba Aliasan saat ditanya respons terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang kepemilikan lahan SGC. 

Menurut Aliasan, langkah pemerintah dan DPR RI dirasa tepat karena selama ini permasalahan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya Tulangbawang. 

BACA JUGA:Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras Premium

Ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapat tembusan arsip atau berkas dari SGC ataupun BPN soal luas lahan SGC. 

Di samping permasalahan itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyoroti soal adanya aduan masyarakat terkait hak yang belum diselesaikan SGC kepada masyarakat setempat. 

Hak tersebut, lanjut dia, terkait permasalahan luas wilayah HGU yang 20 persennya harus diserahkan kepada masyarakat sebagai plasma. 

Pemilik HGU, ungkap Aliasan, wajib menyerahkan 20 persen dari luas tanah mereka untuk dikelola oleh masyarakat sekitar sebagai petani plasma.

Skema plasma ini memungkinkan masyarakat lokal untuk terlibat langsung dalam pengelolaan lahan, termasuk menanam dan memanen hasil pertanian, sehingga mereka mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah tersebut.

Menurutnya, hal tersebut jelas tertuang dalam aturan HGU sebuah perusahaan yang harus menyerahkan 20 persen luas wilayah kepada masyarakat untuk petani plasma. 

"Pada intinya kami minta dua soal itu diselesaikan, pertama soal ukur ulang HGU dan kedua tentang hak 20 persen untuk masyarakat," tegas Ketua DPRD Tulang Bawang kepada Radar Lampung, Jumat 11 Juli 2025.

Aliasan yang juga Ketua Partai Gerindra Tulangbawang tersebut melanjutkan, pihaknya sangat sependapat dengan Komisi II DPR RI soal ukur ulang agar terang benderang. 

Selama ini, ungkap Aliasan, pihak SGC juga belum pernah mempublikasikan sama sekali soal luasan lahan dan hak mereka kepada masyarakat terkait plasma.

Tag
Share