Pemprov Lampung Gencarkan Gerakan Makan Dua Butir Telur Sehari untuk Cegah Stunting

Sekprov Lampung Marindo Kurniawan-FOTO DOK. RLMG -

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggencarkan gerakan konsumsi dua butir telur setiap hari sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan menekan angka stunting.

Gerakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2/ Tahun 2025 tentang Gerakan Konsumsi Telur, yang ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan pada 9 Juli 2025.

SE tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Lampung, pimpinan lembaga vertikal, BUMN dan swasta, serta kepala perangkat daerah Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran itu, Marindo menyebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang ketersediaan dan keamanan produk hewan sebagai sumber protein hewani yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Protein hewani sangat penting dalam meningkatkan kualitas SDM dan menurunkan angka stunting, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa telur merupakan salah satu sumber protein hewani yang mudah diperoleh, bernilai gizi tinggi, dan menjadi produk lokal unggulan di Lampung.

Oleh karena itu, Marindo mengimbau agar setiap kegiatan rapat atau pertemuan di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat menyajikan makanan berbasis telur, serta menggencarkan kampanye gerakan makan dua butir telur sehari.

“Peningkatan konsumsi telur diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam pemenuhan kebutuhan gizi harian, meningkatkan kualitas SDM, dan menurunkan angka stunting di Lampung,” pungkasnya. 

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa stunting adalah musuh bersama dan menjadi ancaman besar bagi masa depan bangsa.

Hal itu disampaikan saat membuka Penilaian Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2025 di Provinsi Lampung.

Menurut Jihan, stunting bukan semata persoalan gizi, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia (SDM). Dampaknya bukan hanya pada fisik, melainkan juga kemampuan otak, kecerdasan, dan produktivitas generasi muda. 

’’Jika tidak diatasi secara serius, daya saing bangsa terancam karena generasi mudanya terganggu secara fisik dan mental,” ujar Jihan.

Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi bahwa stunting adalah ancaman peradaban. ’’Bila stunting terus menggerogoti generasi muda, maka akan rusaklah generasi kita. Tidak akan ada SDM yang berkualitas, karena stunting tetap eksis di tengah-tengah kita,” katanya.

Menurutnya, Provinsi Lampung sebenarnya menunjukkan tren penurunan prevalensi stunting dari 26,26 persen pada 2019 menjadi 14,9 persen pada 2023, menjadikannya provinsi dengan prevalensi terendah keempat di Indonesia.

Tag
Share