30 PKBM dan 1 SKB Aktif Selenggarakan Pendidikan Kesetaraan

Kepala Bidang PAUD, PNF, dan Dikmas Disdikbud Bandarlampung Lisa Kurniawati.-FOTO ANGGI RHAISA -
BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung melalui Bidang PAUD, Pendidikan Non-Formal (PNF), dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) kembali membuka seleksi pendaftaran murid baru (SPMB) untuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C tahun ajaran 2025/2026.
Proses penerimaan SPMB untuk pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C di Bandarlampung berlangsung dari awal Juni hingga akhir Juli 2025. Meskipun, jadwal penerimaan SPMB untuk pendidikan kesetaraan dapat menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing lembaga penyelenggara.
Kepala Bidang PAUD, PNF, dan Dikmas Disdikbud Bandarlampung Lisa Kurniawati menjelaskan, proses penerimaan SPMB masih berjalan di berbagai lembaga penyelenggara program pendidikan kesetaraan yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). “Pendaftaran masih berlangsung hingga akhir Juli 2025. Namun, bisa berbeda-beda bergantung kebijakan masing-masing penyelenggara,” katanya.
Lisa menjelaskan, ada 30 PKBM dan 1 SKB yang aktif menyelenggarakan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. ’’Saat ini total ada 35 PKBM di Bandarlampung. Sebanyak 30 PKBM dan 1 SKB aktif menjalankan kegiatan belajar-mengajar,’’ ujarnya.
Terkait mekanisme pendaftaran pendidikan keterangan, kata Lisa, calon peserta didik dapat mendaftar langsung ke PKBM atau SKB yang dituju dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. “Proses pendaftaran bersifat langsung dan terbuka untuk semua warga yang ingin melanjutkan pendidikan kesetaraan,” ungkapnya.
Pendidikan kesetaraan, kata Lisa, merupakan pendidikan non-formal yang dirancang untuk masyarakat usia sekolah atau warga yang belum menuntaskan pendidikan 12 tahun karena alasan tertentu. ’’Proses pembelajaran kesetaraan berbeda dengan pendidikan formal. Ada persentasenya. Tidak melulu tatap muka, tapi bisa dilakukan secara mandiri (online). Secara mandiri belajar bahan yang diberikan guru atau pembelajaran jarak jauh (online),” katanya.
Ijazah Paket A, B, dan C, kata Lisa, tahun ini dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan yang telah terakreditasi dan diakui Disdikbud Bandarlampung. “Dulu berapa jumlah siswa yang ikuti ujian. Kemudian dikirimkan ke kementerian untuk diterbitkan ijazah. Sekarang prosedur ijazah bisa dicetak oleh lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan seperti PKBM maupun SKB dengan catatan lembaga tersebut telah terakreditasi,” tegasnya.
Daftar lokasi lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan yang tersebar di 20 kecamatan se-Bandarlampung adalah Dewi Sartika dan Karang Gemilang (Kec. TbT); Nusa Indah, Zafira, Sukadadi, dan Embun (Kec. Sukarame); Putri Anyelir dan Bina Karya Mandiri (Kec. TbU); serta Indah Kusuma Bangsa, Madinah, BKP, Harapan Bangsa, dan Kenanga (Kec. Kemiling).