Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7). -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yakni Patra M. Zen, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban atau ’’tumbal” atas kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap buronan Harun Masiku sejak 2020.
Pernyataan itu disampaikan Patra saat membacakan nota pembelaan (pleIdoi) dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan atas perkara Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
“Alih-alih berbenah dari kegagalan lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan dalam menemukan Harun Masiku,” kata Patra.
Ia menilai proses penyidikan terhadap Harun Masiku terganggu akibat tindakan KPK sendiri, seperti pengumuman Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan ke media sebelum waktunya, serta pernyataan pimpinan KPK yang menyebut akan menangkap Harun dalam waktu satu pekan.
 “Secara logis, hal ini justru membuat Harun Masiku dapat menghindari penyidikan,” tegas Patra.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah merintangi penyidikan dan turut serta dalam tindak pidana korupsi.
“Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Namun, jaksa juga menyebut hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, menyebut tuntutan jaksa tidak logis dan hanya didasarkan pada narasi penyidik KPK yang tidak terbukti di persidangan.
 “Tidak ada satu pun fakta hukum di persidangan yang mendukung dakwaan. Tuntutan hanya imajinasi yang dirangkai ulang dari penyidik,” ujarnya.
Ronny juga menyebut proses penyidikan yang dilakukan KPK melanggar prinsip-prinsip due process of law, bahkan menyebut sidang ini sebagai bentuk peradilan pesanan politik.
“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan,” ucapnya.
Usai pembacaan tuntutan, Hasto tampak mengepalkan tangan dan meneriakkan “Merdeka!” di hadapan para pendukungnya.
Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan sejumlah tindakan untuk menghalangi penyidikan terhadap kasus suap PAW yang menyeret mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia juga diduga menyuap Wahyu sebesar Rp400 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (disway/c1/abd)

Tag
Share