Kesal Diejek, Tetangga Bunuh Lansia

SAMPAIKAN KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media. -FOTO IST-
GUNUNGSUGIH - Tindak pidana pembunuhan terjadi di jembatan Kampung Haduyangratu, Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (10/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Seorang pria lanjut usai berinisial AD (73) tewas secara tragis akibat penganiayaan berat yang diduga dilakukan tetangganya sendiri, BY (32). Korban yang diketahui merupakan warga Kampung Padangratu tersebut diserang secara brutal oleh pelaku yang tinggal di sebelah rumah korban.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan mengungkapkan insiden ini berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, pelaku mengaku sering diejek oleh korban, hingga akhirnya timbul dendam yang memuncak pada hari kejadian.
Pada saat itu, pelaku melihat korban keluar rumah. Tanpa diketahui korban, pelaku mengikuti dari belakang.
Sesampainya di Jembatan Kampung Haduyangratu, pelaku yang merupakan seorang petani itu langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam hingga akhirnya korban terjatuh dan bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Warga yang mengetahui kejadian itupun langsung melaporkan ke Polsek Padangratu," imbuh Devrat.
Setelah menerima laporan warga sekitar, anggota Polsek Padangratu segera ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Hanya saja, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis setempat.
Devrat mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.
"Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ungkapnya.
Pihak kepolisian, kata dia, akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi mental pelaku.
Sementara itu, jenazah korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat denga pasal 351 ayat 3, dan 340 KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dalam kesempatan tersebut, Devrat menghimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.
“Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (sur/c1/nca)