DPRD Lampung Atensi Audit Lahan Sugar Group Companies, Soroti Ketidaksesuaian Data

Deni Ribowo menilai audit lahan SGC penting untuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. - FOTO DOK RLMG--

“Kami telah mengakomodir seluruh aduan dari masyarakat sipil dan pemerintah daerah terkait dugaan pencaplokan lahan serta pelanggaran HGU oleh PT SGC. Komisi II akan menindaklanjuti hal ini dalam RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025 mendatang,” kata Dede Yusuf saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/7/2025).

RDPU ini melibatkan delapan anggota Komisi II DPR RI bersama perwakilan kementerian dan pemerintah daerah. Hadir di antaranya Dirjen ATR/BPN Asnaedi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekdaprov Marindo Kurniawan, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, serta dua kepala daerah: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Karyonagoro.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank). Sebelumnya, aliansi tersebut menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Lampung dan Kejaksaan Agung RI.

Juru bicara aliansi, Saprianyah, menyebut adanya indikasi kuat penguasaan lahan melebihi izin oleh anak perusahaan SGC, PT Sweet Indo Lampung (SIL). “HGU PT SIL tercatat hanya 11.000 hektare, tapi faktanya penguasaan lahan mereka mencapai 43.000 hektare. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.

Aliansi ini juga telah menyerahkan sejumlah data pendukung kepada DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Pemprov Lampung. Data tersebut mencakup dugaan pengemplangan pajak, penggunaan air tanah tanpa izin, serta ketidaksesuaian luas lahan dengan dokumen resmi. Mereka mendesak agar pengukuran ulang lahan PT SGC dilakukan segera dan terbuka.

Jika ingin berita ini disatukan atau dijadikan satu paket dengan berita Deni Ribowo sebelumnya, saya bisa bantu menyatukannya atau membuat versi liputan panjang.

Sementara, Anggota DPRD Lampung Fauzi Heri menjelaskan Hingga Mei 2025, SGC hanya membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp8,9 juta.

Terkait hal ini, dia menilai SGC abai kewajiban Fiscal.

"Ini kita minta juga kepada Bapenda jangan tajam ke bawah, tumpul untuk korporasi besar," tandasnya.

Eks Ketua KPU Kota Bandar Lampung itu mengatakan, Provinsi Lampung bukanlah tempat eksploitasi korporasi tak taat aturan.

"Jangan hanya menikmati, tapi juga harus berkontribusi ke PAD, jangan kita mendapat ampasnya saja," tandasnya lagi.

Ia mendesak tindakan tegas, mulai dari penyegelan aset hingga langkah hukum.

“Kalau perlu disegel, segel asetnya. Kalau perlu ada tindakan hukum, ya tindakan hukum,” ujarnya.

Fauzi juga mendorong audit fiskal, pembaruan tarif dasar pajak, dan penerapan sistem digital terintegrasi antarlembaga. Ia menilai penegakan pajak yang lemah bisa menjadi preseden buruk.

“Dampaknya muncul preseden buruk dan berpotensi menurunkan moral pembayaran pajak lainnya,” tutupnya. (abd)

Tag
Share