Melawan, Pembunuh Sopir Travel Ditembak

Pelaku pembunuhan sopir travel asal Lampung Utara ditangkap aparat di Jatiagung, Lampung Selatan, setelah sempat melawan petugas. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang sopir travel asal Lampung Utara. 

Pelaku diketahui bernama Ujang Syafrudin (60), warga Kedaton, Kota Bandarlampung.

Korbannya bernama Arika Arwin (40), warga Tanjungraja, Lampung Utara. Jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Terusan Ryacudu, Desa Gedungagung, Kecamatan Jatiagung, Lamsel.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (4/7) di sebuah rumah di Jalan Rajawali, Kecamatan Jatiagung.

’’Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi keji itu dilakukan karena sakit hati atas ucapan korban. Pelaku merasa dihina dan direndahkan, karena disebut sebagai pria tua dan tidak berguna.

Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Dalam perjalanan menggunakan jasa travel korban, pelaku berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta mobil diberhentikan. Saat kembali masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi belakang, pelaku melihat ada tali tambang jemuran di dalam mobil. Tali itu kemudian digunakan untuk menjerat leher korban hingga tewas.

BACA JUGA:26 Tender Jalan Masuk Tahap II

Setelah membunuh, pelaku mengambil uang milik korban dan membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban. Mobil tersebut kemudian ditemukan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Polisi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya, karena pernah berinteraksi dalam jasa travel yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:Satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, Tiga unit handphone, Satu pasang sandal, Satu jaket rompi warna hitam, dan Dompet.

Rekaman tangkapan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) milik pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share