Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Terkait Pembunuhan Supir Travel di Jati Agung Lampung Selatan

Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung, membekuk Ujang Syafrudin (60) alias Uje pelaku pembunuhan supir travel Arika Arwin, Jumat (4/7/2025) kemarin.--

BACA JUGA:Lakukan 7 Langkah Ini Agar Burung Kenari Gacor

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti, 1 mobil Toyota Agya warna silver metalik tahun 2023 bernopol BE 1077 JH, 1 sandal jepit karet merk Swallow sebelah kiri yang ditemukan di TKP, 1 handphone Oppo A1K warna merah milik korban, 1 handphone Nokia 105 warna hitam milik pelaku.

Lalu, 1 handphone Oppo warna putih kombinasi gold milik pelaku, 1 rompi jaket warna hitam kerah motif kotak kotak warna coklat, 1 tas selempang warna coklat army, 1 dompet berisi KTP dan SIM milik pelaku, 1 kartu tanda anggota Susbintal PT Pama Persada Nusantara, 1 topi warna hitam berbordir tulisan Kopassus, dan 1 tangkapan photo camera ETLE pelaku.

Atas aksi pembunuhan dan curas tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 365 Ayat (2) KUH Pidana," tandas Kapolres.

BACA JUGA:Mitsubishi Grandis Terbaru Meluncur di Eropa, Hadir dengan Desain Dinamis dan Dua Opsi Hybrid

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan penemuan mayat supir travel bernama Arika Arwin warga Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, dibawah jembatan Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Minggu (28/6/2025).

Tak hanya itu, mobil korban merek Toyota Agya warna silver metalik tahun 2023 berplat nomor BE 1077 JH berikut barang-barang didalam mobil, turut lenyap dibawa kabur pelaku. (HDK)

Tag
Share