Bocah 6 Tahun di Palas Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tanah

PASANG GARIS POLISI: Polsek Palas memasang garis polisi di sekitar TKP setelah menelan korban jiwa akibat tenggelam. -Foto ist-
BANDARLAMPUNG — Suasana duka menyelimuti warga Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) setelah seorang anak perempuan berusia 6 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas galian tanah.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, (3/7) sekitar pukul 12.30 WIB, dan korban diketahui bernama Asila Latalita, seorang siswi TK yang masih duduk di bangku sekolah.
Menurut keterangan saksi, korban bermain bersama sepupunya, Ilham (10) di sekitar kolam bekas galian tanah yang memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter.
Saat keberadaan mereka tak terlihat, sang kakak, Ahmad Rivail (14) melakukan pencarian dan menemukan keduanya sudah mengambang di tengah kolam.
Rivail segera berenang dan menyelamatkan sepupunya terlebih dahulu, sebelum kemudian mencoba menolong sang adik.
Bantuan warga bernama Sarip (45) datang kemudian dan membantu mengangkat Ilham ke tepi kolam.
Sayangnya, meskipun korban langsung dibawa ke Bidan Jamilah di Desa Bangunan, nyawa Asila tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga.
Menanggapi peristiwa ini, personel Polsek Palas langsung menuju lokasi untuk melakukan pemasangan garis polisi (police line) di sekitar kolam galian sebagai bentuk pengamanan dan penegasan bahwa lokasi tersebut sementara dinyatakan tidak aman.
“Kami turut berduka atas musibah ini. Kolam bekas galian yang tidak diberi pagar pengaman memang rawan membahayakan anak-anak. Kami imbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati dan melarang anak-anak bermain di area terbuka yang berpotensi membahayakan,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno, dalam keterangannya di lokasi.
Dari hasil visum luar oleh tim medis Puskesmas Palas, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Pihak keluarga juga menyatakan bahwa kejadian ini adalah murni musibah, dan menolak dilakukannya autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi.
Polsek Palas meminta pemilik galian dan masyarakat sekitar agar segera memasang pagar atau tanda peringatan di sekitar kolam bekas galian untuk mencegah kejadian serupa.
Polisi juga akan terus melakukan patroli dialogis ke titik-titik rawan seperti kolam, saluran irigasi besar, dan sungai tanpa pengaman.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak dari risiko bahaya lingkungan. Bila menemukan kolam atau tempat serupa yang berbahaya, segera laporkan agar kami bisa bantu tindak lanjut pengamanan,” tambah petugas.
Kejadian ini menjadi pengingat bersama bahwa pengawasan terhadap anak dan penanganan lokasi berisiko adalah tanggung jawab semua pihak — keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa.(rls/nca)