Komisi II DPR Soroti Rendahnya PNBP Pertanahan di Lampung

KUNJUNGAN: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengunjungi Provinsi Lampung membahas PNBP.-FOTO JENI PRATIKA SURYA/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Komisi II DPR RI mengunjungi Provinsi Lampung untuk mengawasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertanian dan pelayanan pertanahan, Rabu (2/7).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung tersebut, Komisi II DPR mengkritisi minimnya transparansi data serta rendahnya capaian PNBP dari sektor pertanahan di Lampung.

Dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, rombongan legislatif ini diterima oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, yang diwakili Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

Dede menyatakan bahwa persoalan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertanahan merupakan isu nasional, termasuk di Lampung.

’’Secara nasional, PNBP dari sektor pertanahan baru menyentuh angka Rp3,2 triliun. Di Lampung, informasinya bervariasi. Ada yang menyebut baru Rp20 miliar, tetapi menurut Kepala Kanwil BPN Lampung disebut sudah mencapai Rp120 miliar. Meski begitu, angka itu tetap belum ideal jika dibandingkan potensi luas lahan yang ada,” tegas Dede Yusuf di hadapan jajaran pemprov.

Komisi II menilai data terkait pendapatan negara dari sektor pertanahan tidak hanya minim transparansi, tetapi juga menunjukkan ketidaksinkronan antarinstansi. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat akuntabilitas pengelolaan sumber daya agraria, serta mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa dimaksimalkan.

BACA JUGA:Ketua DPRD Febriyantoni Perjuangkan Insentif RT di Lamteng

’’Dari target Rp150 miliar yang ditetapkan di Lampung, realisasi yang dilaporkan masih jauh dari harapan. Sistem pelaporan dan distribusi pendapatan perlu dibenahi agar lebih adil dan akuntabel, serta berdampak nyata bagi daerah dan masyarakat,” kata Dede.

Lebih jauh, ia menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan besar yang mengelola lahan luas, tetapi kontribusi mereka terhadap PNBP belum sebanding. Komisi II mendorong agar pemanfaatan lahan oleh pihak swasta tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga memberikan nilai balik kepada negara dan daerah secara proporsional.

Menanggapi hal tersebut, Sekprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pemprov mendukung penuh upaya DPR RI dalam memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas di sektor pertanahan.

’’Pemerintah provinsi hanya sebagai fasilitator. Kami ingin memastikan pendapatan dari sektor pertanahan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah. Itu sebabnya kami sambut baik kedatangan komisi II hari ini,” ujar Marindo.

Ia menambahkan, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem yang berjalan selama ini, sekaligus menguatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tanah dan aset negara.

’’Komisi II ingin memastikan data-data pertanahan terbuka dan transparan. Selain itu bagaimana dampak kehadiran perusahaan-perusahaan besar di Lampung bisa dirasakan langsung oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun masyarakat,” pungkas Marindo. (jen/pip/c1/yud)

Tag
Share