PKS Copot Budi Prajogo dari Wakil Ketua DPRD Banten Imbas Dugaan Titipan Siswa

PKS resmi mengganti Budi Prajogo dari jabatan Wakil Ketua DPRD Banten sebagai bentuk penegakan etika partai. -FOTO ANTARA -

SERANG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Keputusan ini diambil menyusul polemik dugaan titipan siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di salah satu SMA negeri di Kota Cilegon yang menyeret nama politikus tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi menyampaikan bahwa pencopotan ini merupakan bentuk sikap tegas partai terhadap isu yang menyita perhatian publik.
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” ujar Gembong di Kota Serang, Selasa (1/7).
Gembong menegaskan, langkah tersebut diambil demi menjaga integritas lembaga legislatif serta nama baik partai, terutama dalam isu-isu krusial seperti sektor pendidikan.
“Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” tegasnya.
Sebagai pengganti, PKS menunjuk Imron Rosadi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. Imron diharapkan dapat membawa semangat pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di posisi barunya.
Meski terjadi pergantian pimpinan, Gembong memastikan bahwa internal partai tetap solid dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
“PKS tetap berkomitmen menyukseskan program-program Andra-Dimyati,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan menghormati keputusan internal PKS yang mengganti Budi Prajogo dengan Imron Rosadi.
“Saya tidak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” kata Andra Soni saat dimintai tanggapan.
Ia menambahkan bahwa pergantian unsur pimpinan legislatif merupakan dinamika politik yang wajar dan sepenuhnya menjadi hak prerogatif partai pengusung.
Sebelumnya, dugaan adanya titipan siswa dalam proses PPDB di Kota Cilegon menuai sorotan publik, mengingat pentingnya asas keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Langkah PKS ini dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas politik di tengah sorotan masyarakat.
Sebelumnya, Seorang pejabat DPRD Banten menjadi sorotan publik usai namanya tercantum dalam memo dukungan terhadap siswa yang ternyata tak lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Nama siswa yang dimaksud bahkan tidak masuk dalam daftar akhir karena tergeser lewat seleksi jalur domisili yang mempertimbangkan nilai rapor.
Kepada wartawan, Wakil Ketua DPRD Banten bernama Budi Prajogo, mengaku hanya menandatangani surat yang dibawa oleh staf.
 Ia berdalih tidak terlibat dalam proses teknis seperti pencantuman stempel atau pencocokan nama.
“Staf datang ke saya minta tanda tangan saja. Sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja,” kata Budi pada Sabtu 28 Juni 2025.
Meski demikian, Budi menyadari bahwa tindakannya tidak dapat dibenarkan.
Ia mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di tengah masyarakat.
“Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini. Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan,” tegasnya.
Menanggapi kasus semacam ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui siaran pers resmi bernomor 303/sipers/A6/VI/2025, Kemendikdasmen menyatakan bahwa segala bentuk kecurangan, termasuk gratifikasi, suap, maupun intervensi oleh pihak yang tidak berwenang, bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang bermutu untuk semua.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat umum, untuk turut mengawasi jalannya seleksi. “Kalau ada praktek-praktek kecurangan, tolong disampaikan ke posko kami. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Gogot.
Laporan dapat dikirim melalui laman resmi: ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.co.id.
Beberapa daerah bahkan telah melakukan terobosan preventif dalam pelaksanaan SPMB.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 yang berisi imbauan pencegahan korupsi dalam SPMB.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemprov Banten memberi bantuan pendidikan kepada murid yang tidak lolos sekolah negeri, agar tetap bisa bersekolah di swasta tanpa beban biaya tinggi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Banten, Lukman, menjelaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk pembiayaan SPP, pendaftaran, bangunan, hingga lembar kerja siswa, berdasarkan nota kesepahaman dengan sekolah swasta yang bersedia menjalankan program sekolah gratis.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena persoalan biaya. Ini bentuk konkret kolaborasi antara pemerintah dan sekolah swasta,” ujarnya.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa SPMB bukanlah alat untuk “menyaring” murid berdasarkan kekuatan koneksi, melainkan sebagai jaminan bahwa setiap anak punya tempat untuk bersekolah.
“SPMB kita bangun untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan sekolah. Prinsipnya bukan mensortir, tapi memberi tempat kepada semua murid yang ingin bersekolah,” tandas Gogot. (ant/c1/abd)

Tag
Share