Komnas PA Bandarlampung Terima 10 Pengaduan SPMB

POSKO PENGADUAN: Komnas PA Bandarlampung menerima 10 pengaduan SPMB.--FOTO ISTIMEWA
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung mengklaim SPMB TA 2025/2026 jenjang SMP tidak ada pungutan liar (pungli).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandarlampung Mulyadi Syukri menjelaskan bahwa masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi atau situs resmi guna menghindari pungli dan tindakan tidak transparan lainnya.
’’Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah kecurangan dan pungli dengan mewajibkan pendaftaran melalui aplikasi atau website yang telah dibuka serta dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” kata Mulyadi
Disdikbud, kata Mulyadi, akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran atau kecurangan selama proses SPMB berlangsung. ’’Setiap bentuk permainan atau kecurangan dalam SPMB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mulyadi menyampaikan bahwa terdapat beberapa jalur pendaftaran dalam SPMB. ’’SPMB untuk jenjang SMP gelombang pertama meliputi jalur afirmasi, bina lingkungan, dan prestasi yang dilaksanakan pada 24-26 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 3 Juli 2025,” ujarnya.
Gelombang kedua jalur domisili dan mutasi, kata Mulyadi, periode pendaftaran 7-9 Juli 2025 dan pengumuman hasil seleksi pada 10 Juli 2025.
Mulyadi menjelaskan persyaratan pendaftaran SPMB untuk jenjang SMP. ’’Calon peserta didik harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau bentuk lain yang sederajat. Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,’’ ungkapnya. (*)