Wakil Ketua DPRD Lampung Kostiana Dukung Putusan MK, Pilpres dan Pilkada Dipisah

Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penyelenggaraan pemilu dan pilkada dipisah waktunya.
Pada dasarnya, politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan mendukung putusan MK tersebut lantaran beberapa alasan.
Pertama, kata Kostiana, jika dilakukan secara bersamaan atau di tahun yang sama, tentu banyak penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan seperti di tahun 2024.
Dimana, tidak hanya tahapan di penyelenggara saja yang banyak beririsan satu sama lain, akan tetapi juga agenda di Partai Politik.
“Pada dasarnya kita mendukung ya putusan MK ini,” ujarnya, Senin 30 Juni 2025.
Dijelaskan Kosti -sapaannya, mengenai putusan finalnya nanti, dia mengaku akan mengikuti apa yang diputuskan oleh elite di tingkat pusat, baik legislatif maupun ekaekutifnya.
Termasuk, sambungnya mengenai kemungkinan besar perpanjangan masa jabatan Anggota DPRD se Indonesia.
“Kalau mengenai itu (perpanjangan) ya pada prinsipnya saya ikut kebijakan di Pusat,” kata dia.
Ssebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029.
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (26/6) menyatakan bahwa pemilu nasional —mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden— akan dilaksanakan terpisah dari pemilu lokal, yang meliputi pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. MK menetapkan bahwa pemilu lokal digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR.
Menanggapi hal ini, Bahtiar menyebut Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan tersebut dan berkonsultasi dengan para pakar untuk memahami dampaknya secara menyeluruh.
“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Kemendagri juga akan membahas dampak hukum terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah. Di samping itu, koordinasi akan dilakukan bersama penyelenggara pemilu dan DPR RI.
“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” tegasnya.
Tak hanya dari sisi regulasi, Kemendagri juga akan merancang skema teknis dan pembiayaan pemilu nasional dan lokal yang terpisah agar tetap efisien dan efektif. Semua tahapan akan disiapkan bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Skema penyelenggaraan harus disusun dengan tetap mengedepankan efisiensi, termasuk dalam aspek pembiayaan,” tutup Bahtiar. (abd)

Tag
Share