Pelajar Terlibat Curanmor di Natar

DIAMANKAN: Polsek Natar mengamankan remaja yang terlibat pencurian kendaraan bermotor.-FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial R ditangkap atas dugaan mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo melalui keterangan tertulis yang dirilis Polres Lamsel membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka berinisial R , warga Natar, kami amankan pada Jumat sore, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim," ujarnya.
Menurut Budi Howo, tersangka yang masih duduk di bangku sekolah tersebut diamankan pada Jumat (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Tanjungwaras, Desa Merakbatin.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban Andre (37), seorang mekanik warga Perumahan Pulo Mas.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah.
"Modusnya, pelaku beraksi saat subuh sekitar pukul 04.00 WIB, memanfaatkan kondisi sepi dan lengahnya pengawasan di sekitar rumah korban," kata AKP Budi
Barang yang dicuri pelaku berupa satu unit motor Honda Vario warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2456 DCP, beserta STNK.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone Oppo A16 dan sebuah dompet berisi dokumen penting. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," lanjut Junian.
Pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan pemberatan, seperti mengambil barang pada waktu malam hari, atau dilakukan oleh dua orang atau lebih, serta mengakibatkan kerugian besar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi: satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, tahun 2025, satu STNK asli kendaraan, satu dompet warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo A16
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan dan barang berharga, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
"Kami juga mengajak masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana," tutup AKP Budi Howo.(*)