Pemerintah Daerah Didorong Buat Perda Masyarakat Adat

VERIFIKASI: Tim Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) saat melakukan verifikasi 7 suku masyarakat adat di Desa Bumiagung.-FOTO IST -

KOTABUMI - Pemerintah daerah, mulai dari kabupaten - provinsi didorong untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang penetapan, pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 52/ 2014, turunan dari peraturan MK Nomor 35/ 2012 tentang hutan adat bukan hutan negara.

Sehingga negara dapat memulihkan, memajukan serta melindungi masyarakat adat. Oleh sebab itu, dibutuhkan keseriusan dari pemerintah daerah untuk mengakomodirnya. “Jadi untuk masyarakat adat, itu harus ada dukungan profil, tapal batas, data wilayah serta dokumen pendukung lainnya. Sehingga dapat diperoleh penetapan, pengakuan dan perlindungannya,” kata Sakti, Ketua Tim Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dalam verifikasi mengenai registrasi wilayah adat dengan masyarakat 7 suku Desa Bumiagung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Dengan adanya dukungan tersebut, menurutnya pemerintah dapat mengakui keberadaan masyarakat adat. Dimana Lampung Utara terdapat di dalamnya, akan tetapi belum ada. “Tentunya dengan adanya dukungan klaim dari komunitas berada di sekitarnya. Dengan dukungan pendamping, untuk memperoleh hak - hak dalam wilayah hukum adat,” terangnya.

Pemdes Bumiagung mendukung usaha tersebut, serta siap mendorong apa - apa yang menjadi syarat dalam penerbitan peraturan mengenai penetapan, pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. “Kita siap bekerja sama mewujudkan peraturan daerah, minimal SK dari Bupati, Bapak Hamartoni Ahadis. Agar ada pengakuan terhadap wilayah hukum adat, khususnya di Desa Bumiagung Marga ini,” tambah Kepala Desa Bumiagung, Yunizar.

Senada dikatakan oleh salah satu masyarakat adat, Desa Bumiagung Marga, Minim (Glr. Rajo Nimbang). Pihaknya mendorong terwujudnya perda wilayah hukum masyarakat adat yang di Kabupaten Lampung Utara. Guna memberikan kepastian hukum bagi warga berada di wilayahnya.

“Seperti yang ada di Desa Bumi Agung Marga ini. Ada 7 suku menempati, dan selam ini belum dipenuhi hak - haknya. Oleh karena itu kami berharap kedepan ada kepastian, melalui peraturan yang ada di kabupaten tercinta ini,” pungkasnya. Sementara, Kakimal Lampung Herman Sobli menyampaikan Ia siap membantu aspirasi masyarakat adat Desa Bumiagung Marga. (ozy/nca) 

Tag
Share