Rekayasa SHM, Mantan Kepala BPN dan PPAT Ditahan

DITAHAN: Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan tahun 2008 ditahan oleh Kejati Lampung usai diperiksa selama enam jam.-FOTO LEO DAMPIARI -

“Kerugian negara ini timbul dari peralihan hak atas lahan negara menjadi hak milik atas nama pihak tertentu melalui cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Armen.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Theresia dititipkan di Rutan Polresta Bandar Lampung, sementara Lukman ditahan di Rutan Way Hui, masing-masing untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kejati Lampung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Sementara itu, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share