Kejari Lamtim Segel 98,8 Hektare Tambang Pasir Milik PT STA

DISEGEL: Kejari Lamtim saat menyegel tambang pasir milik PT STA. -FOTO SAMSUDIN/RLMG-
SUKADANA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama M Rony Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) didampingi Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Lamtim serta pamong Desa Negeriagung, Kecamatan Pasirsakti melakukan penyegelan tambang pasir, Rabu (25/6).
Tambang pasir tersebut milik PT Silika Timur Abadi (STA). Kasipidsus Kejari Lampung Timur Julang Dimas Romdlon mengungkapkan, penyegelan dan penyitaan itu dilakukan, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas lahan penambangan pasir seluas 98,8 hektare (Ha) yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik PT STA.
"Dalam perkara ini, diduga penerbitan Izin Usaha Penambangan Oprasi Produksi (IUP OP) tidak sesuai prosedur dan melangar ketentuan perundangan-undangan, dikarenakan lahan itu lahan pertanian dan perkebunan (LP2B)," ungkap Kasipidsus Julang Dimas Romdlon.
Masih katanya, setelah proses penyegelan dan penyitaan, selanjutnya tim penyidik pidsus, akan melengkapi alat bukti.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum maka akan ditindaklanjuti sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.(din/nca)