DPRD DKI Bahas Larangan Merokok di Tempat Hiburan Malam, Gubernur Pramono Setuju

DPRD DKI Jakarta tengah membahas larangan merokok di tempat hiburan malam dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Gubernur Pramono Anung mendukung kebijakan tersebut. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin yang diatur dalam raperda tersebut adalah larangan merokok di tempat hiburan malam (THM).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Ia menilai sudah seharusnya ada regulasi yang melindungi masyarakat dari asap rokok, termasuk di tempat hiburan malam seperti klub dan tempat karaoke.
“Ini baru Raperda. Prinsip yang diatur adalah larangan merokok di tempat-tempat publik, seperti klub malam dan tempat karaoke. Memang nggak boleh orang merokok di situ,” kata Pramono di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, Selasa, 24 Juni 2025.
Meski demikian, Pramono menegaskan semua tempat di Jakarta tetap harus menyediakan ruang khusus untuk merokok, yang nantinya akan diatur dalam Raperda tersebut.
Namun, ia meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta membahas aturan ini secara matang agar tidak merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan membuat perda untuk masyarakat middle-up sehat, tapi justru memberatkan masyarakat kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta kini tengah membahas lebih rinci mengenai aturan larangan merokok di tempat hiburan malam.
Anggota Pansus KTR, Ali Lubis, menjelaskan bahwa definisi tempat hiburan malam akan dimasukkan dalam Bab I tentang Ketentuan Umum agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Ali, larangan merokok di tempat hiburan malam perlu diatur secara detail, termasuk di klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum. Salah satu alasannya adalah risiko kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengunjung.
“Jadi dimasukkan dulu pengertiannya mengenai hiburan malam, nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” kata Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Ali menambahkan, larangan merokok di tempat hiburan malam mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta.
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik. Apalagi Pak Gubernur juga sudah setuju mengenai hal ini,” pungkasnya. (disway/c1/abd)