KPU Tegaskan Pentingnya Literasi Politik dalam Proses PAW Anggota Legislatif

Anggota KPU Idham Holik saat memberikan keterangan terkait proses PAW di kantor KPU RI, Jakarta. -FOTO IST -

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pentingnya literasi politik bagi pengurus partai politik maupun masyarakat sipil dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Menurut Idham, tidak semua pihak memahami aturan mengenai PAW. Salah satunya terkait penerapan sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu Indonesia yang menjadi dasar penetapan anggota pengganti.
“Literasi politik menjadi kuncinya. Dalam rapat kerja di Yogyakarta kemarin, kami sudah tegaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) ini ditetapkan, KPU di daerah wajib melakukan sosialisasi kepada semua pihak,” kata Idham usai uji publik rancangan PKPU tentang PAW di Kantor kPU RI, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Idham menuturkan, KPU kerap menghadapi permintaan tidak sesuai aturan, seperti keluarga calon anggota DPD terpilih yang meninggal meminta agar penggantinya diambil dari anggota keluarga.
“Ini sekadar cerita, di salah satu provinsi di wilayah timur Indonesia kemarin ada calon terpilih DPD yang wafat. Sesuai aturan, PAW harus berdasarkan perolehan suara berikutnya, tetapi pihak keluarga malah meminta agar digantikan oleh anaknya,” ungkapnya.
Kasus serupa, lanjut Idham, juga pernah terjadi dalam proses PAW anggota DPRD, di mana keluarga meminta agar penggantinya berasal dari kerabat dekat.
Menghadapi situasi tersebut, KPU terus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga untuk memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku.
Idham menegaskan, PKPU terbaru tentang PAW memperjelas ketentuan agar tidak terjadi praktik kongkalikong dalam proses PAW, termasuk intervensi partai politik. KPU berharap partai politik menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para calon anggota legislatif.
“Penetapan calon terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Maka, PAW-nya pun harus berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” tegas Idham.
Ia juga memastikan jajaran KPU di daerah akan melakukan sosialisasi masif setelah PKPU PAW ini resmi diundangkan. Idham berharap pimpinan partai politik turut melakukan sosialisasi internal kepada kadernya.
“Kami mohon kepada pimpinan partai politik agar secara internal melakukan sosialisasi PKPU ini, dan kami juga akan secara berjenjang memerintahkan jajaran kami untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutup Idham. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui usai uji publik PKPU tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Idham mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU PAW tersebut, yakni Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengenai ketentuan penggantian anggota legislatif antarwaktu yang normanya belum diatur pada PKPU terdahulu.
Selain itu, PKPU tentang PAW ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KPU setidaknya mengubah 17 poin dalam PKPU yang sedang dalam tahap uji publik itu. “Ada 17 poin yang tadi sudah kami presentasikan kepada peserta uji publik,” kata Idham.
Salah satu poin perubahan dalam PKPU tersebut ialah kebijakan afirmatif terhadap calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
KPU akan mengutamakan caleg perempuan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.
“Kami memang sudah lama ya merancang kebijakan dengan pendekatan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS. Jadi, kami akan memprioritaskan caleg perempuan,” katanya.
Di samping itu, KPU juga mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg.
“Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.
Uji publik rancangan PKPU tentang PAW ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis kepemiluan, dan lembaga swadaya masyarakat. KPU bakal mengundangkan beleid baru tersebut dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung. (ant/c1/abd)

Tag
Share