Dua Sopir Ekspedisi Gelapkan Kernel Sawit, Perusahaan di Bandar Lampung Rugi Puluhan Juta

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay memberikan keterangan terkait kasus penggelapan kernel sawit oleh dua sopir truk ekspedisi. -FOTO SISI SASKIA SALAMAH/RLMG -
Mendapati pengakuan tersebut, lanjut Sunarto, Juanda langsung menghubungi sekuriti perusahaan dan pihak kepolisian untuk mengamankan kelima pencuri itu. “Tak berselang lama, kelima tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan dan saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihmataram guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Sunarto.
Kelima tersangka, kata Sunarto, dijerat dengan Pasal 363 KUHP. ’’Ancamannya kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (sas/c1/abd)